Kejaksaan Amankan Buronan Dugaan Korupsi Bank Jambi di Banten

JAKARTA – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil menangkap Arif, tersangka kasus dugaan korupsi Bank 9 Jambi, yang sempat melarikan diri dan bersembunyi di Banten.
“Tersangka Arif ditangkap pada Jumat (13/12/2024) malam di tempat pelariannya di Bintaro, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, setelah hampir setahun masuk DPO (daftar pencairan orang) kejaksaan,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Noly Wijaya di Jambi, Sabtu (14/12/2024).
Arif, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas, telah tiga kali dipanggil secara resmi oleh penyidik Kejati Jambi sebagai tersangka, namun ia tidak pernah hadir. Hal serupa juga terjadi saat ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus terdakwa Leo Darwin.
Setelah penangkapannya, Arif dibawa ke Jambi untuk menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Jambi selama 20 hari, mulai 13 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelum melarikan diri, Arif sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka pada 12 November 2024. Namun, Pengadilan Negeri Jambi menolak gugatan tersebut melalui putusan Nomor: 8/Pid.Pra/2024/PN.Jmb pada 11 Desember 2024.
Tim penyidik Kejati Jambi telah menetapkan Arif sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,.Dalam kasus ini, peran tersangka Arif adalah secara bersama-sama dengan terpidana Yunsak El Halcon yang telah divonis penjara selama 13 tahun, Dadang Suryanto (divonis 9 tahun) dan Andri Irvandi (divonis 13 tahun), serta terdakwa Leo Darwin (masih tahap persidangan), telah melakukan tindak pidana korupsi terkait gagal bayar pembelian Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada tahun 2017–2018.Atas perbuatan tersangka Arif dan pelaku lainnya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp310.118.271.000.






